Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 262/M/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,

DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN

KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman

Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan

Pembelajaran belum sepenuhnya mengakomodasi minat,

bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penyesuaian

beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat

pendidik sehingga perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang

Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022

tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka

Pemulihan Pembelajaran;

-2-

jdih.kemdikbud.go.id

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem

Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6053);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang

Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17

Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan

Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun

2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara

-3-

jdih.kemdikbud.go.id

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4

Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 156);

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI

PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022 TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA

PEMULIHAN PEMBELAJARAN.

KESATU : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor

56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum

Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran diubah sebagai

berikut:

-4-

jdih.kemdikbud.go.id

1. Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan

Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan

Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri

ini.

2. Mengubah Lampiran II Keputusan Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan

Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan

Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri

ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM

- 1 -

jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 262/M/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI

PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN

TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM

RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN

KURIKULUM MERDEKA

PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,

DAN PENDIDIKAN MENENGAH

I. Struktur Kurikulum Merdeka

Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan

Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.

A. Struktur kurikulum pada PAUD

Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri

atas:

1. Kegiatan Pembelajaran Intrakurikuler.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat

mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian

pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler

merupakan bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka

Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus

memberikan pengalaman yang menyenangkan dan mampu

meningkatkan capaian anak. Kegiatan perlu didukung oleh

penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di

lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia

secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan

buku bacaan anak.

- 2 -

jdih.kemdikbud.go.id

2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk

memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang

mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat

Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil

pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan

tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan

projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi

waktu kegiatan di PAUD.

Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 (empat) tahun sampai

dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit

perminggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 (tiga) tahun sampai

dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh)

menit perminggu.

B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

1. pembelajaran intrakurikuler; dan

2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran

mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil

pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian

profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi

Lulusan.

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata

pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) pertahun. Satuan pendidikan

mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1

(satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh

pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan

pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai

karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga)

pilihan sebagai berikut:

1. mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;

- 3 -

jdih.kemdikbud.go.id

2. mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar

Pancasila; dan/atau

3. mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

sebagai berikut:

1. Struktur Kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat

Struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dibagi

menjadi 3 (tiga) fase:

a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;

b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan

c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran

menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Proporsi beban belajar di SD/MI/bentuk lain yang sederajat

terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan

sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar pertahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan

secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan.

Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar

Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus

dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.

Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat

dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek

penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan

jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak

harus sama.

Post a Comment for "PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,"