Surat Pernyataan PPPK
Apa itu PPPK? Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada umumnya, ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah.
- Transkrip Nilai.
- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama : MIFTAHUL Munir, MH
Tempat/Tanggal Lahir : Purwodadi, 07 Mei 1991
Agama : Islam
Alamat : kanmpung Puwodadi kecamatan
bangunrejo kabupaten lampung tengah
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan
saya bersedia dituntut di pengadilan, serta bersedia menerima segala tindakan
yang diambil alih oleh Instansi Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti
pernyataan saya tidak benar.
Bangunrejo, 03 Mei 2003
Yang Membuat Pernyataan,
Post a Comment for "Surat Pernyataan PPPK"